Kewajiban Santri
Setiap santri Daruttauhid Malang diwajibkan:
- Mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada jam-jam pelajaran yang telah ditentukan dan semua kegiatan lainnya;
- Minta izin apabila ada keperluan keluar kompleks pesantren;
- Melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah;
- Berada di dalam pondok pesantren pukul 10.30 pada hari Jum’at;
- Berbahasa Arab atau Inggris bagi santri tingkat Ibtidaiyah dan Tsanawiyah;
- Menjaga kesehatan, kebersihan dan ketertiban di dalam dan di luar kamar di ruang belajar dan di dalam kompleks pesantren pada umumnya;
- Berada ditempat tidur masing-masing paling lambat pukul 22.00 WIB.;
- Bangun tidur pukul 03.30 WIB. untuk persiapan shalat shubuh berjamaah;
- Menghormati dan berlaku baik terhadap tamu dan semua orang;
- Berada di kelas masing-masing pada jam belajar yang telah ditentukan;
- Memakai pakaian seragam dan berkofyah putih dengan rapi;
- Melaksanakan tugas tugas yang dibebankan;
- Tetap berada di Pesantren (tidak pulang), sekalipun pada hari-hari libur yang telah ditetapkan oleh pesantren atau liburan Madrasah Kurikulum Kemenag (setelah ujian), selain liburan Puasa Ramadhan.
Hak Santri setelah kewajibannya dipenuhi:
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- Menggunakan fasilitas tempat tidur, kamar mandi, fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- Mendapatkan perlindungan selama berada di pondok pesantren;
- Mendapatkan perlakukan yang layak;
- Mendapatkan apresiasi dan penghargaan;
- Mendapatkan ijazah jika dinyatakan lulus.
Larangan-Larangan
Pelanggaran Berat:
- Melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, etika, dan hukum yang berlaku;
- Keluar kompleks Pesantren tanpa izin tertulis dari Pengurus Pesantren;
- Mendatangi tempat-tempat yang tidak layak dan atau megandung maksiat: bioskop, warnet, diskotik, café, billiard, karaoke, warung game/PS, studio music, dan sejenisnya;
- Membawa, menyimpan, dan menghisap rokok di dalam maupun di luar pesantren;
- Membawa, menyimpan, dan memakai ganja, narkoba (narkotika dan obat terlarang), minuman keras, dan sejenisnya;
- Memakai dan mengambil milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya;
- Mencuri, menipu, menggelapkan, dan melakukan kejahatan lain yang sejenisnya;
- Membawa, menyimpan, dan memakai radio, tape recorder, alat alat musik, kartu dadu catur dan perlengkapan elektronik lainnya seperti komputer, Laptop, TV, Discman, Memory Card, Flash Disk, PS-Portable, Handphone, I-Pod, I-Pad, Galaxi Not/tabs MP3, MP4, MP5, pemanas air, dan sejenisnya;
- Melakukan pengrusakan gedung, bangunan, barang inventaris milik Yayasan, Pondok Pesantren, dan Madrasah dengan sengaja atau karena unsur keteledoran;
- Membawa dan menyimpan senjata tajam, dan semua yang dianggap membahayakan;
- Berkelahi atau bertengkar dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun;
- Menganiaya, menghina, manghasut dan mengancam santri, tenaga kebersihan, keamanan, guru-guru, dan pengasuh dalam bentuk apapun;
- Membawa dan mengendarai sepeda pancal, sepeda motor, mobil dan yang sejenisnya di dalam atau di luar pondok pesantren;
- Membawa, menyimpan, membaca buku-buku porno, komik, gambar gambar atau foto-foto yang tidak layak;
- Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya melalui sms, whatsapp, chating, telpon, dan media lainnya;
- Berunjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap Yayasan, Pesantren, dan Madrasah.
Pelanggaran Sedang:
- Memakai pakaian yang bergambar dan bertulisan yang tidak layak, celana berkantong banyak, ketat, komprang dan sejenisnya;
- Berambut gondrong, panjang, bersemir, model rambut yang tidak layak;
- Masuk kamar yang bukan kamarnya, ruangan lain yang dilarang untuk dimasuki santri, dan tempat-tempat yang membahayakan keselematan santri;
- Mempersilahkan tamu masuk kamarnya, kecuali orang tua/wali santri;
- Menjual pakain atau lain-lain hak miliknya, kecuali atas saran atau perintah orang tua;
- Menyimpan uang lebih dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan atau barang barang berharga lainnya di dalam kamar;
- Menyalahgunakan uang pembayaran buat pondok pesantren (syahriyah, uang ujian, dan lain-lainnya) dalam bentuk apapun;
- Makan di dalam kamar;
- Memakai anting-anting, kalung, dan lainnya yang menyerupai wanitia serta dilarang syariat Islam;
- Menulis dan mencoret dinding kamar, ruang kelas, ruang makan, kamar mandi, pintu, almari, ranjang, meja, kursi, dan fasilitas lainnya;
- Melantunkan nyanyian-nyanyian yang tidak bernafaskan Islam;
- Mengadakan kegiatan rihlah, rekreasi, kemah, dan sejenisnya tanpa izin dari pengurus Pesantren;
- Membuat gaduh, berteriak, bergurau dengan suara keras dan melakukan perbuatan yang sejenisnya.
Pelanggaran Ringan:
- Meletakan dan meninggalkan perlengkapan belajar (tas, buku, sepatu, pakaian, dan sejenisnya) di sembarang tempat;
- Terlambat pada setiap kegiatan pondok pesantren
- Makan dan minum berdiri dan atau sambil berjalan;
- Menggunakan buku tulis yang bergambar dan bertulisan tidak layak;
- Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat;
- Membuat/Membawa Kartu ATM;
- Membawa dan memelihara satwa apapun jenisnya;
- Meminjamkan uang kepada orang lain.