Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Pesantren Daruttauhid Malang
    • HOME
    • PROFIL
      • Profil Pesantren
      • Pendiri Pesantren
      • Visi dan Misi
      • Tenaga Pengajar
    • PROGRAM PENDIDIKAN
      • Madrasah Quran
      • Madrasah Diniyah
      • Madrasah Tsanawiyah
      • Madrasah Aliyah
      • Kelas Muroja’ah
    • PPDB
      • Form Pendaftaran
    • INFO
      • Berita
      • Pengumuman
      • Artikel
    • GALERI
      • Galeri Foto
      • Galeri Video
    • LAIN-LAIN
      • Alumni
      • Kritik dan Saran
    Pesantren Daruttauhid Malang
    Home»Pengumuman»Kewajiban dan Hak Santri
    Pengumuman

    Kewajiban dan Hak Santri

    admin1By admin1January 16, 2018Updated:May 16, 2022No Comments4 Mins Read

    Kewajiban Santri

    Setiap santri Daruttauhid Malang diwajibkan:

    • Mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada jam-jam pelajaran yang telah ditentukan dan semua kegiatan lainnya;
    • Minta izin apabila ada keperluan keluar kompleks pesantren;
    • Melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah;
    • Berada di dalam pondok pesantren pukul 10.30 pada hari Jum’at;
    • Berbahasa Arab atau Inggris bagi santri tingkat Ibti­daiyah dan Tsanawiyah;
    • Menjaga kesehatan, kebersihan dan ketertib­an di dalam dan di luar kamar di ruang belajar dan di dalam kompleks pesantren pada umumnya;
    • Berada ditempat tidur masing-masing paling lambat pukul 22.00 WIB.;
    • Bangun tidur pukul 03.30 WIB. untuk persiapan shalat shubuh berjamaah;
    • Menghormati dan berlaku baik terhadap tamu dan semua orang;
    • Berada di kelas masing-masing pada jam belajar yang telah ditentukan;
    • Memakai pakaian seragam dan berkofyah putih dengan rapi;
    • Melaksanakan tugas tugas yang dibebankan;
    • Tetap berada di Pesantren (tidak pulang), sekalipun pada hari-hari libur yang telah ditetapkan oleh pesantren atau liburan Madrasah Kurikulum Kemenag (setelah ujian), selain liburan Puasa Ramadhan.

    Hak Santri setelah kewajibannya dipenuhi:

    • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
    • Menggunakan fasilitas tempat tidur, kamar mandi, fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
    • Mendapatkan perlindungan selama berada di pondok pesantren;
    • Mendapatkan perlakukan yang layak;
    • Mendapatkan apresiasi dan penghargaan;
    • Mendapatkan ijazah jika dinyatakan lulus.

    Larangan-Larangan

    Pelanggaran Berat:

    • Melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, etika, dan hukum yang berlaku;
    • Keluar kompleks Pesantren tanpa izin tertulis dari Pengurus Pesantren;
    • Mendatangi tempat-tempat yang tidak layak dan atau megandung maksiat: bioskop, warnet, diskotik, café, billiard, karaoke, warung game/PS, studio music, dan sejenisnya;
    • Membawa, menyimpan, dan menghisap rokok di dalam maupun di luar pesantren;
    • Membawa, menyimpan, dan memakai ganja, narkoba (narkotika dan obat terlarang), minuman keras, dan sejenisnya;
    • Memakai dan mengambil milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya;
    • Mencuri, menipu, menggelapkan, dan melakukan kejahatan lain yang sejenisnya;
    • Membawa, menyimpan, dan memakai radio, tape recorder, alat alat musik, kartu dadu catur dan perlengkapan elektronik lainnya seperti komputer, Laptop, TV, Discman, Memory Card, Flash Disk, PS-Portable, Handphone, I-Pod, I-Pad, Galaxi Not/tabs MP3, MP4, MP5, pemanas air, dan sejenisnya;
    • Melakukan pengrusakan gedung, bangunan, barang inventaris milik Yayasan, Pondok Pesantren, dan Madrasah dengan sengaja atau karena unsur keteledoran;
    • Membawa dan menyimpan senjata tajam, dan semua yang dianggap membahayakan;
    • Berkelahi atau bertengkar dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun;
    • Menganiaya, menghina, manghasut dan mengancam santri, tenaga kebersihan, keamanan, guru-guru, dan pengasuh dalam bentuk apapun;
    • Membawa dan mengendarai sepeda pancal, sepeda motor, mobil dan yang sejenisnya di dalam atau di luar pondok pesantren;
    • Membawa, menyimpan, membaca buku-buku porno, komik, gambar gambar atau foto-foto yang tidak layak;
    • Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya melalui sms, whatsapp, chating, telpon, dan media lainnya;
    • Berunjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap Yayasan, Pesantren, dan Madrasah.

    Pelanggaran Sedang:

    • Memakai pakaian yang bergambar dan bertulisan yang tidak layak, celana berkantong banyak, ketat, komprang dan sejenisnya;
    • Berambut gondrong, panjang, bersemir, model rambut yang tidak layak;
    • Masuk kamar yang bukan kamarnya, ruangan lain yang dilarang untuk dimasuki santri, dan tempat-tempat yang membahayakan keselematan santri;
    • Mempersilahkan tamu masuk kamarnya, kecuali orang tua/wali santri;
    • Menjual pakain atau lain-lain hak miliknya, kecuali atas saran atau perintah orang tua;
    • Menyimpan uang lebih dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan atau barang barang berharga lainnya di dalam kamar;
    • Menyalahgunakan uang pembayaran buat pondok pesantren (syahriyah, uang ujian, dan lain-lainnya) dalam bentuk apapun;
    • Makan di dalam kamar;
    • Memakai anting-anting, kalung, dan lainnya yang menyerupai wanitia serta dilarang syariat Islam;
    • Menulis dan mencoret dinding kamar, ruang kelas, ruang makan, kamar mandi, pintu, almari, ranjang, meja, kursi, dan fasilitas lainnya;
    • Melantunkan nyanyian-nyanyian yang tidak bernafaskan Islam;
    • Mengadakan kegiatan rihlah, rekreasi, kemah, dan sejenisnya tanpa izin dari pengurus Pesantren;
    • Membuat gaduh, berteriak, bergurau dengan suara keras dan melakukan perbuatan yang sejenisnya.

    Pelanggaran Ringan:

    • Meletakan dan meninggalkan perlengkapan belajar (tas, buku, sepatu, pakaian, dan sejenisnya) di sembarang tempat;
    • Terlambat pada setiap kegiatan pondok pesantren
    • Makan dan minum berdiri dan atau sambil berjalan;
    • Menggunakan buku tulis yang bergambar dan bertulisan tidak layak;
    • Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat;
    • Membuat/Membawa Kartu ATM;
    • Membawa dan memelihara satwa apapun jenisnya;
    • Meminjamkan uang kepada orang lain.
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
    admin1
    • Website

    Related Posts

    Open Recruitment

    July 17, 2022

    Selamat Idul Fitri 1443 H

    May 3, 2022

    PPDB 2020

    December 16, 2019
    Leave A Reply Cancel Reply

    Categories
    • Artikel (1)
    • Berita (15)
    • Galeri Foto (2)
    • Pengumuman (5)
    • Uncategorized (968)

    Archives

    • May 2025
    • January 2024
    • November 2023
    • October 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • August 2022
    • July 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • December 2019
    • January 2018
    • May 2017

    Categories

    • Artikel
    • Berita
    • Galeri Foto
    • Pengumuman
    • Uncategorized
    Instagram YouTube
    © 2025 Pesantren Daruttauhid Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    WhatsApp us